-
merencanakan operasional kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam berdasarkan rencana kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
-
memberi petunjuk kepada bawahan di bidang perekonomian dan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
-
menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
-
menyelenggarakan kebijakan di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengoordinasikan, mengsinergikan, dan mengharmonisasikan penyusunan rancangan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan analisis rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
mengoordinasikan dan melaksanakan musrenbang di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan pembinaan di bidang perencanaan kepada perangkat daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan penyusun rancangan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya sesuai di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
pengkoordinasian penyerapan anggaran dan pencapaian target kinerja pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
-
melaksanakan perencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan kegiatan provinsi;
-
melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.