Search
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Disperindagkop dan UKM dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.