Kedudukan, Tugas dan Fungsi 574 Views

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 171 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo


1

Kedudukan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Disperindagkop dan UKM dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2

Tugas

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pelaksanaan administrasi Disperindagkop dan UKM; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.